Menindaklanjuti Surat Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor : B/1435/DKM.01.02/80-83/03/2026, tanggal 5 Maret 2026, Hal. Ajakan Kampanye Antikorupsi Serentak dalam Program Pariwara Antikorupsi 2026. Pemerintah Provinsi Bali merencanakan melaksanakan Kampanye Antikorupsi Serentak dalam Program Pariwara Antikorupsi 2026 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut, melalui partisipasi keikurtsertaan seluruh Perangkat Daerah, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Satuan Pendidikan seperti Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/K) Negeri di Provinsi Bali.
Kampanye Pariwara Antikorupsi 2026, bertujuan untuk menyebarluaskan pesan antikorupsi secara kreatif, luas, dan efektif melalui berbagai kanal komunikasi yang dimiliki oleh pemerintah daerah. Kampanye ini dapat dilakukan dalam berbagai bentuk media cetak, audiovisual, digital, media sosial, serta aktivasi kampanye (event) dengan menyesuaikan karakteristik audiens dan jangkauan media yang tersedia.
Konten kampanye yang disebarluaskan dalam Pariwara Antikorupsi 2026 harus :
a. Sesuai dengan tema utama, yaitu mendorong kesadaran dan partisipasi publik dalam menolak suap, gratifikasi, pungutan liar, nepotisme, jual beli jabatan, penyalahgunaan fasilitas dinas, dan conflict of interest di sektor pelayanan publik.
b. Berbasis fakta, termasuk temuan Survei Penilaian Integritas (SPI) yang menunjukkan masih tingginya “permisivitas” masyarakat terhadap praktik korupsi dalam pelayanan publik.
c. Mudah dipahami, akurat, dan memiliki pesan yang jelas, serta mengajak masyarakat untuk menolak praktik korupsi, melaporkan pelanggaran, atau membagikan pesan kampanye secara luas.
Tujuan utama dari adanya Pariwara Anti Korupsi (sebuah
program kampanye kolaboratif dari Komisi Pemberantasan Korupsi/KPK) adalah
untuk mengedukasi masyarakat dan menumbuhkan budaya berintegritas guna menolak
segala bentuk praktik korupsi di ruang publik.