Tata tertib lalu lintas adalah aturan dan kewajiban
bagi pengguna jalan untuk menjaga keamanan, kelancaran, dan ketertiban di
jalan, meliputi kewajiban membawa SIM & STNK, mematuhi rambu lalu lintas
& marka jalan, menggunakan perlengkapan keselamatan (helm/sabuk pengaman),
tidak melawan arus, serta mematuhi batas kecepatan, dengan sanksi tilang dan
denda bagi pelanggar demi terciptanya budaya disiplin dan keselamatan
bersama.
SMA Negeri 1 Blahbatuh menerima kunjungan dari anggota DPR
RI Komisi X, Bapak Nyoman Parta
sekaligus kunjungan dari Kepala Jasa Raharja Prov Bali dan kepolisian
Polda Bali, pada kesempatan itu mensosialisasikan tentang Tata tertib
berlalulintan. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Guru dan perwakilan dari murid.
Tingginya angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan
pelajar menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Gianyar. Guna menekan
risiko tersebut, anggota DPR RI Komisi X, Bapak Nyoman Parta sekaligus kunjungan dari Kepala Jasa Raharja
Prov Bali dan kepolisian Polda Bali, melakukan kunjungan kerja sekaligus
sosialisasi di SMA Negeri 1 Blahbatuh
Walau masi dalam suasana liburan semester, murid sangat antusias
menyimak pemaparan dari nara sumber. Dalam pemaparannya, anggota DPR RI Komisi
X Bapak Nyoman Parta menekankan bahwa murid SMA adalah aset bangsa yang harus
dilindungi. Beliau menyoroti fenomena pelajar yang kerap mengabaikan standar
keselamatan, seperti tidak mengenakan helm, kebut-kebutan, hingga penggunaan
knalpot brong yang meresahkan.
Acara ditutup dengan sesi tanya jawab interaktif, di mana murid
aktif bertanya mengenai aturan lalu lintas dan keselamatan lalu lintas, Yang
membuat murid semakin Bahagia adanya hadiah yang diberikan kepada murid-murid
yang bertanya.
dilanjutkan dengan foto bersama sebagai simbol komitmen
bersama mewujudkan "Gianyar Aman Berkendara", serta dilakukan
penyerahan bantuan PIP (Program Indonesia Pintar).































